GEREJA MINAHASA
PEMBUKAAN
Gereja adalah penyataan Tubuh Kristus di dunia ini, yang terbentuk dan hidup dari dan oleh Firman Allah, merupakan persekutuan orang yang percaya kepada Tuhan Yesus Kristus.
Persekutuan orang percaya di dalamnya orang Minahasa yang tinggal di negeri Belanda berhimpun dalam suatu persekutuan jemaat membentuk Gereja Minahasa yang disingkat GM.
Pembentukan Gereja Minahasa sebagai suatu panggilan iman untuk mensyukuri panggilan Tuhan Yesus Kristus dalam memberi jawaban atas keperluan pelayanan rohani orang-orang Minahasa, juga terhadap mereka yang terkait dengan orang Minahasa maupun dengan orang-orang yang simpati dengan Minahasa.
Pelayanan Gereja Minahasa mengekspresikan keyakinan Kristiani dalam budaya ke-Minahasa-an. Walaupun pelayanan Gereja Minahasa diekspresikan dalam bentuk budaya Kristen Minahasa, Gereja Minahasa terbuka bagi siapa pun dan mengakomodasi seluruh bentuk dan keyakinan dari semua warganya.
Untuk dapat melaksanakan Tugas Panggilan-Nya dengan tertib, maka Gereja Minahasa menetapkan Aturan Dasar yang bersumber pada Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru sebagai firman Allah.
--------------------------------
Di Mana Minahasa ?
Minahasa terletak di ujung utara pulau Sulawesi. Sulawesi adalah salah satu pulau utama di Indonesia. Minahasa termasuk di dalam daerah Provinsi Sulawesi Utara
Republik Indonesia.
Apakah arti kata Minahasa?
"Minahasa" atau "Minaesa" berarti "menjadi satu." "Esa" berarti "satu." Minahasa merupakan sebuah representasi daripada grup-grup etnis di bagian utara pulau Sulawesi, menjadi satu grup.
Kata Minahasa mulai dipakai pada 1789 oleh J.D. Schierstein, seorang pegawai Belanda pada saat itu. Nama-nama yang dipakai sebelum Minahasa termasuk "Batasaine," yang dipakai oleh orang-orang Spanyol. Batasaine adalah versi Spanyol daripada "Wata Esa Ene," yang berarti "satu iya kata." Pada waktu orang-orang Spanyol tiba di Minahasa, mereka menemukan penduduk setempat yang mempunyai pemimpin-pemimpin yang "bersatu kata," dengan rasa kesatuan.
Where is Minahasa ?
Minahasa is located at the northern tip of the island of Sulawesi. Sulawesi is one of the main islands in Indonesia. Minahasa is an region in the province of North Sulawesi, in the Republic of Indonesia
What does Minahasa mean?
"Minahasa" or "Minaesa" means "to become one." "Esa" means "one." Minahasa represents the unification of the ethnic groups, who lived on the northern tip of the island of Sulawesi, into one group.
The word Minahasa was not used formally to represent the people of the northern tip of Sulawesi until 1789 by J.D. Schierstein, the local Dutch official at that time. Previous names included "Batasaine," which was used by the Spaniards. Batasaine is the Spanish sounding version of "Wata Esa Ene," which means "one yes word." When the Spanish arrived in Minahasa, they found that the people had leaders who were of "one word," with a sense of unity.
PERATURAN DASAR TUGAS PANGGILAN
GEREJA MINAHASA
BAB I
NAMA,WAKTU BERDIRI, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Persekutuan yang dimaksud seperti telah dinyatakan pada pembukaan adalah GEREJA MINAHASA yang disingkat dengan GM
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
1. Gereja Minahasa berdiri pada tanggal 23 Juli 2004
2. Gereja Minahasa sebagai bagian dari Gereja yang Esa, Kudus dan am di dunia, hadir di Belanda, yang pusatnya berkedudukan di Utrecht
BAB II
PANGGILAN DAN PENYELENGGARAAN PANGGILAN GEREJA
Pasal 3
Panggilan Gereja
Gereja Minahasa terpanggil untuk ikut serta dalam karya Allah di dunia, dengan memberlakukan kasih, sukacita, kebenaran, keadilan, dan damai sejahtera sebagai perwujudan tubuh Kristus yang bersekutu, melayani dan bersaksi dalam lingkungan gereja dan masyarakat, beralaskan iman, pengharapan, dan kasih (I Korintus 13: 13).
Pasal 4
Penyelenggaraan Panggilan Gereja
1. Penyelenggaraan panggilan GEREJA MINAHASA sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 3, adalah menyelenggarakan tugas panggilan GEREJA yang DIEKSPRESIKAN DALAM BENTUK BUDAYA KRISTEN MINAHASA.
2. Gereja Minahasa dalam menyelenggarakan Tugas Panggilannya senantiasa mengakui dan oleh karena itu mengakomodasi seluruh bentuk dan keyakinan semua warga yang didasarkan pada Alkitab Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru.
3. Gereja Minahasa karena panggilan keesaan gerejawinya, terbuka untuk berhubungan dan bekerjasama dengan gereja serta lembaga gerejawi lainnya, baik yang ada di Belanda maupun di negara lain.
4.Gereja Minahasa dalam upaya mencari kehendak Allah di sepanjang sejarah, terus-menerus mengkaji relevansi Tugas dan PanggilanNya dan membaharui visi dan misinya sesuai realitas dan panggilan jaman tempat ia berada.
5. Gereja Minahasa terpanggil untuk mengembangkan berbagai anugerah dan berkat Tuhan yang diberikan kepada gereja.
BAB III
Pasal 5:
Pengakuan Gereja
1. Gereja Minahasa mengaku percaya pada Allah yang Esa yaitu Bapa yang Mahakuasa yang menciptakan langit, bumi dan segala isinya yang menyatakan diri dalam Yesus Kristus, AnakNya yang tunggal, Tuhan, Juruselamat dunia, dan Kepala Gereja, sumber kebenaran dan hidup, yang menghimpun dan menumbuhkan dan memelihara gereja dalam Roh Kudus, sesuai dengan firman Allah dalam Alkitab yaitu Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru (Ulangan 7: 6; Matius 16:18; I Korintus 3:11; Efesus 4: 15).
BAB IV
KEBAKTIAN, SAKRAMEN, DAN PENGGEMBALAAN
Pasal 6 :
Kebaktian
1. Gereja Minahasa menyelenggarakan Ibadah setiap hari Minggu, Perjamuan dan Baptisan, Pemberkatan dan Peneguhan Nikah, Pemakaman, Pengucapan Syukur, Natal, Jumat Agung, Paskah, Kenaikan, Pentakosta, dan Ibadah lainnya sesuai keperluan anggota jemaat.
2. Gereja Minahasa menggunakan unsur Tata Ibadah (liturgi), nyanyian dari berbagai tradisi gereja dan unsur-unsur Budaya Minahasa seperti bahasa dalam dialek Manado, nyanyian-nyanyian daerah Minahasa, dan bahasa dari berbagai sub-etnis Minahasa yaitu: Tolour, Tombulu, Tonsawang, Tonsea, Totembuan, Bantik, Panosakan, dan menggunakan alat-alat musik baik yang modern maupun tradisional.
Pasal 7
Sakramen
1. Sakramen adalah tanda dan meterai perjanjian suci kasih karunia Allah dengan umatNya, yang dilaksanakan oleh gereja berdasarkan amanat Tuhan Yesus.
2. Gereja Minahasa melaksanakan sakramen sesuai keperluan Jemaat.
Pasal 8
Penggembalaan
Penggembalaan Gereja Minahasa adalah untuk menjaga, memelihara, membangun dan meningkatkan iman anggota jemaat.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota
1. Anggota Biasa, yaitu mereka yang terdaftar.
2. Anggota Luar Biasa, yaitu yang tidak terdaftar tapi bersimpati kepada Gereja Minahasa.
Pasal 10
Hak Anggota
1. Setiap anggota Gereja Minahasa berhak menerima pelayanan.
2. Setiap anggota Gereja Minahasa berhak menerima informasi program pelayanan dan kegiatan.
3. Setiap anggota berhak menerima surat-surat Gerejawi yang dikeluarkan oleh Gereja Minahasa.
4.Setiap anggota berhak mengikuti rapat anggota
5. Setiap anggota yang terdaftar berhak dipilih dan memililih sebagai anggota dan Badan Pengurus, Majelis Jemaat dan Badan Pengawas Perbendaharaan.
Pasal 11
Kewajiban
1.Setiap anggota bertanggungjawab atas penyelenggaraan tugas panggilan pelayanan.
2. Setiap anggota bertanggung jawab atas biaya tugas penyelenggaran panggilan.
3. Setiap anggota bertanggung jawab menjaga dan memelihara persekutuan.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI dan KEPEMIMPINAN
Pasal 12
Struktur Organisasi
1. Badan Pengurus, Majelis Jemaat, dan Badan Pengawas Perbendaharaan Gereja.
2. Didirikan untuk waktu yang tidak terbatas.
3. Masa layan Badan Pengurus, Majelis Jemaat, Badan Pengawas Perbendaharaan Gereja masing-masing 3 tahun.
4. Badan Pengurus, Majelis Jemaat dan Pengawas Perbendaharaan Gereja dipilih oleh rapat anggota biasa.
Pasal 13
Asas Kepemimpinan
Berasaskan persekutuan yang bertanggung jawab.
BAB VII
PENDETA
Pasal 14
Pendeta dan Status Tugasnya
1. Pendeta Gereja Minahasa adalah pendeta yang bisa berbahasa Indonesia yang baik dan mengenal kebudayaan Minahasa.
2. Pendeta terdiri atas pendeta tetap dan pendeta tidak tetap
3. Pendeta dipilih dan ditetapkan oleh Badan Pengurus bersama dengan Majelis Jemaat.
4. Masa layan pendeta tetap 5 tahun dan pendeta tidak tetap 1 tahun.
5. Pendeta tetap adalah ketua Majelis Jemaat.
BAB VIII
LEMBAGA PELAYANAN KHUSUS
Pasal 15
1. Lembaga yang dibentuk untuk mengembangkan tugas panggilan gereja dalam bidang-bidang pelayanan tertentu.
2. Dalam penyelenggaran usaha berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Badan Pengurus dan Majelis Jemaat
BAB IX
Harta Milik
Pasal 16
1. Harta milik Gereja Minahasa bergerak dan tidak bergerak diawasi oleh Badan Pengawas Perbendaharaan Gereja
2.Dalam hal liquidasi semua harta milik disumbangkaan ke badan sosial.
BAB X
Pasal 17
Badan Pengawas Perbendaharaan Gereja
1. Dipilih oleh Rapat Anggota dan ditetapkan oleh Badan Pengurus.
2. Masa layan Badan Pengawas Perbendaharaan Gereja 3 tahun
3. Badan Pengawas Perbendaharaan Gereja bertanggung jawab pada Badan Pengurus dan Rapat Anggota.
BAB XI
Pasal 18
RAPAT
1. Menjadi tempat untuk bersama-sama berdoa dan mencari kehendak Tuhan Allah .
2. Menjadi tempat untuk bermusyawarah dan menggambil keputusan bersama menghadapi tugas dan masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan tugas panggilan gereja .
3. Menjadi tempat untuk saling membina dan saling menggembalakan.
Pasal 19
Jenis-Jenis Rapat
1. Rapat Anggota atau rapat umum diselenggarakan berdasarkan keperluan dalam rangka memberi kesempatan kepada seluruh anggota jemaat untuk turut memikirkan dan mengambil bagian dalam pelaksanaan tugas panggilan GM.
2. Rapat Badan Pengurus, diselenggarakan berdasarkan keperluan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Badan Pengurus dan dalam rangka menetapkan kebijakan pelaksanaan panggilan GM.
3. Rapat Majelis Jemaat, diselenggarakan berdasarkan keperluan untuk menggumuli tugas panggilan GM
4. Konfrensi diselenggarakan sekali setahun dihadiri oleh Anggota jemaat, badan Pengurus, Majelis Jemaat, Badan Pengawas Perbendaharaan untuk mengevaluasi seluruh kegiatan tugas panggilan gereja.
5. Kongres diselenggarakan 3 tahun sekali dihadiri oleh Anggota jemaat, badan Pengurus, Majelis Jemaat, Badan Pengawas Perbendaharaan untuk memilih Badan Pengurus, Majelis Jemaat dan Badan Pengawas Perbendaharaan.
BAB XII
Pasal 20
Sumber Pembiayaan Pelayanan
1. Sumbangan lembaga-lembaga dan perusahaan-perusahaan.
2. Sumbangan-sumbangan pribadi dari orang yang bersimpati.
3. Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan tujuan dan aktivitas GM.
4. Persembahan sukarela bulanan dari anggota.
BAB XIII
Pasal 21
Perubahan Peraturan
1. Penambahan dan penghapusan atas sebagian Peraturan Dasar Tugas Panggilan ini dilaksanakan oleh konferensi.
2. Perubahan dapat dilakukan bila terdapat usulan dari sekuarang-kurangnya tigaperempat dari jumlah anggota.
3. Hal – hal lain yang belum diatur pada aturan dasar tugas panggilan GM ini akan diatur lebih lanjut dalam aturan pelaksanaan tugas panggilan GM.
.
Pasal 22
Pengesahan
Peraturan Dasar Tugas Panggilan Gereja Minahasa ini disetujui dan disahkan dalam rapat Tim Perumus yang diselenggarakan pada hari Sabtu, tanggal 30 Oktober 2004 bertempat di Citroengras 51, 3994 NW Houten jam 18.30.
Ditetapkan di Houten, Utrecht
Pada Hari Sabtu, 30 Oktober 2004
Roy Lumanauw- Wakil Ketua
Jelly Tangkau-Masengi, Sekretaris Umum
Elly Rambitan-Pitoy, Penasihat
Pieter Jacob Henri Witte Vermeulen, Bidang Dokumentasi & Informasi
Yuyu A.N. Krisna-Mandagie, anggota
Willy Rambitan, anggota
Cella Tampi-Noll, Bendahara
Asbari Nurpatria Krisna, Koordinator Kaum Bapa.
Pdt. Roy E.G. Lengkong, S.Th., Penasihat