PEDOMAN DASAR GM Den-Haag, 14 Juni 2014

 

GEREJA MINAHASA.

Pembukaan

 

Gereja adalah pernyataan Tubuh Kristus di dunia ini, yg terbentuk dan hidup dari dan oleh Firman Allah, merupakan persekutuan orang yang percaya kepada Tuhan Yesus Kristus.

 

Persekutuan orang percaya tersebut yang di dalamnya terdiri dari orang Minahasa , yang berada atau berdiam di negeri Belanda, berhimpun dalam suatu persekutuan jemaat membentuk suatu wadah persekutuan gereja yang dinamakan Gereja Minahasa, yang berkedudukan di Negeri Belanda, dan yang disingkat GM.

 

Pembentukan Gereja Minahasa sebagai suatu panggilan iman untuk mensyukuri panggilan Tuhan Yesus Kristus dalam memberi jawaban atas keperluan pelayanan rohani orang-orang Minahasa, juga terhadap mereka yg terkait dengan orang Minahasa maupun dgn orang-orang yang simpati dengan Minahasa.

 

Pelayanan Gereja Minahasa mengekspresikan keyakinan Kristiani dalam budaya ke-Minahasa-an. Walaupun pelayanan Gereja Minahasa diekspresikan dalam bentuk budaya Kristen Minahasa, Gereja Minahasa terbuka bagi siapa pun dan mengakomodasi seluruh bentuk dan keyakinan dari semua warganya.

 

Untuk dapat melaksanakan Tugas Panggilan-Nya dengan tertib, maka Gereja Minahasa menetapkan Aturan Dasar yang bersumber pada Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru sebagai firman Allah, dan yang dinamakan Peraturan Dasar Tugas Panggilan Gereja Minahasa , disingkatkan PD-GM, serta Peraturan Rumah Tangga Gereja Minahasa, disingkat PRT-GM, yang adalah lanjutan melengkapi dan menjelaskan PD-GM.

 

 

PERATURAN RUMAH TANGGA GM (PRT-GM) .

 

GEREJA MINAHASA.

Pembukaan

Pedoman Rumah-Tangga GM ini disusun sebagai pejabaran dari dan tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar GM, dalam menata dan mengarahkan lebih konkrit persekutuan gereja GM, yang seiman itu, dan kekeluargaan Kawanua, secara berdayaguna (efisiën), dan berhasilguna (efektif).

 

GM didirikan di negeri Belandaterutama untuk orang-orang Minahasa yang berada/berdiam di negeri Belanda dan tidak atau belum menguasai bahasa Belanda. Untuk itu segala pelayanan dan kegiatan GM berlangsungdalam bahasa Indonesia, dan sedapat mungkin diusahakan terjemahannya dalam bahasa Belanda.

 

Agama dan Kebudayaan. …Wahyu 21:26 “… ke dalam Yerusalem yang Baru bangsa-bangsa akan membawa masuk kemuliaan mereka”. Agama dan kebudayaan (seni budaya) adalah dua hal yang merupakan bagian dari hidup manusia, yang saling berhubungan erat secara komplementer, dan tidak dapat dipisahkan. Peninggalan-peninggalan sejarah dan budaya di Indonesia, khususnya di tanah Minahasa, menunjukkan hubungan erat antara kesenian dan kehidupan beragma; karya-karya seni budaya dengan nilai-nilai spiritual religius, contoh tari-tarian Maengket, Kabasaran, adat istiadat lainnya dll.; candi-candi yg terdapat di Indonesia. Selain itu di dunia Barat, terdapat karya-karya seni budaya yg dijiwai oleh pemahaman tentang iman dan nilai-nilai spiritual gerejawi, contoh a.l. bagi penganut gereja orthodox (Yunani dan Rusia) peranan ikon-ikon yg merupakan karya seni yg sangat besar nilainya dalam kehidupan spiritual mereka. Sekali lagi jelas di sini bagaimana peranan seni budaya dalam kehidupan beragama.

 

Catatan / Voetnoot :

Di Mana Minahasa ?. Minahasa terletak di ujung utara pulau Sulawesi. Sulawesi adalah salah satu pulau utama di Indonesia. Minahasa termasuk di dalam daerah Propinsi Sulawesi Utara Republik Indonesia ; dan terletak antara koördinat masing-masing: 1°-2° L.U (lintang utara/noorder breedtecirkel) dan 124°-126° B.T. (bujur timur /meridian/lengtecirkel).

 

Apakah arti kata Minahasa ? “Minahasa” atau “Minaesa” berarti “menjadi satu”. “Esa” berarti “satu”. Minahasa merupakan sebuah representasi dari pada grup-grup etnis di bagian utara pulau Sulawesi, menjadi satu grup.

 

Kata Minahasa mulai dipakai pada pada tahun 1789 oleh J.D. Schierstein, seorang pegawai Belanda pada saat itu. Nama-nama yang dipakai sebelum Minahasa termasuk “Batasaine”, yang dipakai oleh orang-orang Spanyol. Batasaine adalah versi Spanyol daripada “Wata Esa Ene”, yang berarti “satu iya kata”. Pada waktu orang-orang Spanyol tiba di Minahasa, mereka menemukan penduduk setempat yang mempunyai pemimpin-pemimpin yang “bersatu kata”, dengan rasa kesatuan.

 

 

PERATURAN DASAR TUGAS PANGGILAN GEREJA MINAHASA.

 

BAB I. NAMA, WAKTU BERDIRI, DAN TEMPAT KEDUDUKAN .

 

Pasal 1. Nama. . . Persekutuan gereja yang dimaksud seperti telah dinyatakan pada pembukaan adalah GEREJA MINAHASA yang disingkat dengan GM.

 

Pasal 2. Waktu dan Tempat Kedudukan.

Wujud persekutuan gereja dari orang-orang yang percaya kepada Yesus Kristus tersebut yang disebut GEREJA MINAHASA , gereja yang Esa , Kudus dan Am, berkedudukan di Nederland tempat Sekertariat Badan Pengurus GM ,

1. didirikan pada tanggal 23 Juli 2004 ,

2. untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

 

 

BAB II. PANGGILAN DAN PENYELENGGARAAN PANGGILAN GEREJA.

 

Pasal 3. Panggilan Gereja. Gereja Minahasa terpanggil untuk ikut serta dalam karya

Allah di dunia, dengan memberlakukan kasih, sukacita, kebenaran, keadilan, dan

damai sejahtera sebagai perwujudan tubuh Kristus yang bersekutu, melayani dan bersaksi dalam lingkungan gereja dan masyarakat, beralaskan iman, pengharapan dan kasih (1 Korintus 13: 13)

 

Pasal 4. Penyelenggaraan Panggilan Gereja.

1. Penyelenggaraan panggilan GEREJA MINAHASA sebagimana yang disebutkan dalam pasal 3, adalah menyelenggaraan tugas panggilan GEREJA yang DIEKSPRESIKAN DALAM BENTUK BUDAYA KRISTEN MINAHASA.

2. Gereja Minahasa dalam menyelenggarakan Tugas Panggilannya senantiasa mengakui dan oleh karena itu mengakomodasi seluruh bentuk dan keyakinan semua warga yang didasarkan pada Alkitab Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru.

3. Gereja Minahasa karena panggilan keesaan gerejawinya, terbuka untuk berhubungan dan bekerjasama dengan gereja serta lembaga gerejawi lainnya, baik yang ada di Belanda maupin di negara lain.

4. Gereja Minahasa dalam upaya mencari kehendak Allah di sepanjang sejarah, terus menerus mengkaji relevansi Tugas dan PanggilannNya dan membaharui visi dan misinya sesuai realitas dan panggilan jaman tempat ia berada.

5. Gereja Minahasa terpanggil untuk mengembangkan berbagai anugerah dan berkat Tuhan yang diberikan kepada Gereja Minahasa .

 

Where is Minahasa ? Minahasa is located at the northern tip of the island of Sulawesi. Sulawesi is one of the main islands in Indonesia. Minahasa is a region in the province of North Sulawesi, in the Republic of Indonesia.

 

What does Minahasa mean ? “Minahasa” or “Minaesa” means “to be one”. “Esa” means “one”. Minahasa represents the unification of the ethnic groups, who lived on the northern tip og the island of Sulawesi, into one group.

 

The word Minahasa was not used formally to represent the people of the northern tip of Sulawesi until 1789 by J.D. Schierstein, the local Dutch Official at that time.

Previous names included “Batasaine”, which was used by the Spaniards. Batasaine is the Spanish sounding version in Minahasa, they found that the people had leaders who were of “one word”, with a sense of unity.

 

PERATURAN RUMAH TANGGA GM.

 

BAB I.

Pasal-1 : Nama … (cukup - jelas )

Pasal-2 : Waktu dan Tempat Kedudukan … (cukup jelas )

 

BAB-II.

 

Pasal-3 : Panggilan Gereja …(cukup - jelas )

Pasal-4 : Penyelenggaraan Panggilan Gereja.

1. …(cukup - jelas )

2. …(cukup - jelas ) [ lihat juga PD Pasal 6 ]

3. …(cukup - jelas ) [ lihat juga PD Pasal 20 ayat-2 ]

4….…(cukup - jelas )

5……(cukup - jelas ) .[ bandingkan dgn PD Pasal-6 (kemandirian) dan PRT Pasal-6 ]

 

BAB III.

Pasal 5: Pengakuan Gereja.

Gereja Minahasa mengaku percaya pada Allah yang Esa yaitu Bapa yang Mahakuasa yang menciptakan langit, bumi dan segala isinya yang menyatakan diri dalam Yesus Kristus, AnakNya yang tunggal, Tuhan Juruselamat dunia, dan Kepala Gereja , sumber kebenaran dan hidup, yang menghimpun dan menumbuhkan dan memelihara gereja

dalam Roh Kudus , sesuai dengan firman Allah dalam Alkitab yaitu Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru. (Ulangan 7:6 ; Matius 16:18 ; 1 Korintus 3 : 11 ; Efesus 4: 15) selanjutnya sesuai isi “Pengakuan Iman Rasuli , Pengakuan Iman Nicea Konstantinopel dan Pengakuan Iman dalam Kitab Injil Filipi 2 ayat 5-11” (lihat lampiran PD/PRT GM)

 

Pasal- 6 Sifat.

GM yg oikoumene menyatakan kehidupan persekutuan gereja yg mencakupi segala keyakinan dan tradisi setiap kepercayaan.

Persekutuan gereja GM sebagai gereja Kristen yang Esa , dalam menjalankan kesaksian dan tugas pelayanannya di negeri Belanda bersifat atau dalam tingkat nasional, berdiri sendiri (mandiri) dalam kesaksian dan pelayanannya.

Gereja Kristen yang Esa, seperti yang terungkap dalam doa Tuhan Yesus di dalam

Yohanes 17 : 21 “…. Supaya mereka semua menjadi satu, sama seperti Engkau, ya Bapa , di dalam Aku, dan Aku di dalam Engkau , agar mereka juga di dalam Kita , supaya dunia percaya , bahwa Engkaulah yang mengutus Aku.”

Berdiri sendiri atau Kemandirian GM adalah semua kemampuan (potensi) dan pemberian Tuhan secara bebas dan bertanggung-jawab bagi Persekutuan (Koinonia), Pelayanan (Diakonia) dan Kesaksian (Marturia).

 

BAB IV. KEBAKTIAN, SAKRAMEN, DAN PENGGEMBALAAN.

Pasal 7 Kebaktian.

1. Gereja Minahasa menyelenggarakan ibadah: setiap hari Minggu, Perjamuan dan Baptisan, Pemberkatan dan Peneguhan Nikah, Pengucapan Syukur, Natal, Jumat Agung, Paskah, Kenaikan, Pentakosta, dan ibadah keluarga, Pemahaman Alkitab, serta ibadah lainnya sesuai keperluan anggota jemaat..

2. Gereja Minahasa menggunakan unsur Tata Ibadah (liturgi), nyanyian dari berbagai tradisi gereja dan unsur-unsur Budaya Minahasa seperti bahasa dalam dialek Manado, nyanyian-nyanyian daerah Minahasa, dan bahasa dari berbagai sub-etnis Minahasa yaitu: Tolour, Tombulu, Tonsawang, Tonsea, Tontemboan, Bantik, Ponosakan , dan menggunakan alat-alat musik baik yang modern maupun tradisional.

3. . Dalam menggunakan liturgi dan nyanyian rohani, terutama dalam pelayananuntuk segala bentuk keyakinan (denominasi), disesuaikan dengan Pimpinan Kebaktian yangbertugas saät itu , dan liturgi tersebut disusun bersama Pemimpin kebaktian (voorganger).

Pasal 8 . Sakramen.

1. Sakramen adalah tanda dan meterai perjanjian suci kasih karunia Allah dengan umatNya, yang dilaksanakan oleh gereja berdasarkan amanat Tuhan Yesus.

2. GM melaksanakan sakramen sesuai keperluan jemaat dan keyakinan masing-masing

 

BAB III.

 

Pasal-5 .. Pengakuan Gereja ….…(cukup - jelas )

 

 

Pasal- 6 . Sifat.

-Gereja Kristen yang Esa. Jiwa ayat ini dipakai sebagai petunjuk, bahwa ke-esaan gereja itu mempunyai kaitan langsung dengan kesaksian.

Kemandirian GM berarti memiliki kepribadian yang dapat berdiri sendiri dalam hubungan secara langsung dengan Kristus sebagai sumber segala-galanya. Ketergantungan kepada Kristus ini membawa tiap orang percaya pada “Kesatuan Iman” (Efesus 4:13) untuk saling membantu dalam menciptakan kemandirian.

-Kemandirian GM mencakup: Kemandirian teologi, kemandirian daya dan kemandirian dana

Kamandirian di bidang teologi pd hakekatnya adalah kemampuan gereja yaitu warga dan para pejabatnya untuk menetapkan pandangan dan sikap yg perlu diambil dalam menjawab persoalan-persoalan dan tantangan-tantangan kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, gereja, yang berpedoman pada petunjuk dan motivasi yg diperoleh dari pemahaman akan Firman Tuhan.

Kemandirian di bidang daya diartikan sebagai usaha untuk melengkapi meningkatkan mutu dan memanfaatkan setiap warga gereja untuk menjalankan tugas kesaksian dan pelayanannya dengan terarah tepat dan kontekstual. Dan hal ini terletak pada kedewasaan iman, mental, pengetahuan dan ketrampilan; termasuk pula kejelasan pemahaman tentang misi gereja, konsistensi dalam memperjuangkan sesuatu dan ketrampilan dalam mengelola sebaik-baiknya potensi-potensi yg ada.

Kemandirian di bidang dana dapat diartikan sebagai kemampuan gereja/GM untuk menggali sumber-sumber kekayaan dan melipatgandakan mengamankan dan menggunakan secara tepat-guna harta-benda yang diberikan Tuhan untuk pelaksanaan misinya.”Allah sanggup melimpahkan kasih karunia kepada kamu supaya senantiasa berkecukupan di dalam segala sesuatu dan malah berkelebihan dalam pelbagai kebajikan” (2 Korintus 9:8), (selanjutnya baca juga 2Korinus 9: 8, 10)

- Kerjasama oikoumene. [lihat PD Pasal-4 ayat-3 dan Pasal-20 ayat-3 ]

BAB IV

Kebaktian , Sakramen , dan Penggembalaan

 

Pasal-7.Kebaktian

1. …(cukup - jelas )

2. …(cukup - jelas )

3….…(cukup - jelas )

 

Pasal-8. Sakramen …(cukup - jelas )

 

Pasal 9 . Penggembalaan.

Penggembalaan Gereja Minahasa adalah untuk menjaga, memelihara, membangun dan meningkatkan iman anggota jemaat

 

BAB V. KEANGGOTAAN .

Pasal -10 Anggota.

1. Anggota Penuh, yaitu mereka yang terdaftar.

2. Anggota Simpatisan, yaitu : a). mereka yang bersimpati dengan Gereja Minahasa.

b). mereka ini dapat mengikuti kegiatan GM, selama tidak

bertentangan dengan PD-PRT-GM dan peraturan serta

keputusan GM yang ada.

c) Donateur

d) mereka yang tidak terdaftar tapi bersimpati kepada GM.

 

Pasal. 11 Hak Anggota.

 

1. Setiap anggota Gereja Minahasa (Anggota Penuh, Anggota Simpatisan ) berhak menerima pelayanan.

2. Setiap anggota Gereja Minahasa (Anggota Penuh, Anggota Simpatisan) berhak menerima informasi program pelayanan dan program kegiatan.

3. Setiap anggota Anggota Penuh dan Anggota Simpatisan berhak menerima surat-surat Gerejawi yang dikeluarkan oleh Gereja Minahasa.

4a. Setiap Anggota Simpatisan berhak mengikuti rapat anggota dan berhak bicara

tetapi tidak berhak suara .

4b. Setiap Anggota Simpatisan tidak berhak memilih dan tidak berhak dipilih serta tidak dapat ikut serta dalam pengambilan keputusan.

5. Setiap Anggota Penuh berhak mengikuti rapat-rapat umum GM, berhakbicara dan berhak suara serta berhak ikut mengambil keputusan, berhak memilih dan berhak dipilih sebagai anggota Badan Pengurus, Majelis Jemaat dan Badan Pengawas Perbendaharaan serta jabatan lainnya dalam persekutuan GM .

 

Pasal 12 Kewajiban Anggota

1. Setiap anggota berkewajiban tunduk dan mentaäti Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga GM.

2. Setiap anggota berkewajiban tunduk dan mentaäti peraturan-peraturan yang tercantum dalam PD / PRT GM dan peraturan tertulis yang sah lainnya.

3. Setiap anggota bertanggungjawab atas penyelenggaraan tugas panggilan pelayanan.

4. Sertiap anggota bertanggungjawab atas beaya tugas penyelenggaraan panggilan.

5. Setiap anggota bertanggungjawab menjaga dan memlihara persekutuan gereja.

 

Pasal-13. Tata cara penerimaan anggota.

1. Calon anggota menyatakan menerima, mengakui dan tunduk / taät kepada PD / PRT GM.

2. Pendaftaran keanggotaan melalui pengisian dan menandatangani formulir pendaftaran.

 

Pasal-9 Penggembalaan ……(cukup - jelas )

 

BAB V. KEANGGOTAAN

 

Pasal – 10. Anggota. Anggota Penuh adalah seorang dewasa yg sudah menerima “permandian kudus”. Bilamana hal ini belum terjadi maka anggota tsb masih diberi kesempatan untuk menerima permandian kudus tersebut, dan bilamana anggota tsb menolak- nya , maka anggota tsb dapat didaftarkan sebagai Anggota Simpatisan .

 

Pasal-11 Hak Anggota….…(butir 1 s/d 4 cukup - jelas )

 

5. Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum adalah : Rapat Anggota GM , Persidangan atau Kongres GM.

 

Pasal-12 Kewajiban Anggota……(cukup - jelas )

 

Pasal-13. Tata cara penerimaan anggota . (cukup - jelas )

 

Pasal -14. Pemberhentian, kehilangan, pemecatan keanggotaan :

1.a. karena meninggal dunia.

b. . atas permintaan sendiri secara tertulis, dengan menyatakan alasannya.

2. a. karena melanggar PD/PRT GM,

dan / atau melanggar keputusan GM yang ada,

dan / atau pada hakekatnya telah mencemarkan nama baik GM.

  1. mereka yang telah dicabut keanggotaannya atau yg telah dipecat dalam butir 2.a. ,

seterusnya tidak bisa diterima kembali menjadi anggota GM.

  1. Dalam hal tertentu dan atas pertimbangan Rapat Anggota GM, maka mereka yang telah dipecat, setelah 4-tahun, dapat ajukan diri mendaftarkan kembali sebagai anggota GM .

 

BAB VI. STRUKTUR ORGANISASI dan KEPEMIMPINAN.

 

Pasal 15 . Struktur Organisasi.

1. BPH-GM , Majelis Jemaat, dan Badan Pengawas Perbendaharaan Gereja.

2. Masa layan BPH-GM (=Badan Pengurus Harian) , Majelis Jemaat, Badan Pengawas Perbendaharaan Gereja masing-masing 4 (empat) tahun.

3. BPH, Majelis Jemaat dan Badan Perbendahraan Gereja dipilih oleh rapat anggota Penuh..

4. BPL-GM (Badan Pengurus Lengkap) terdiri dari BPH dan BPK-GM =(Bidang-bidang Pelayanan dari Kepengurusan). BPHGM setelah dipilih anggota jemaat GM dalam persidangan- nya, lalu membentuk BPK-GM sesuai yg diperlukan. Setelah BPK terbentuk lalu bersama BPH, yg adalah BPL (=Badan Pengurus lengkap) bersama diteguhkan dalam suatu kebaktian jemaat. Masa layan BPK-GM adalah 4 (empat) tahun.

 

Pasal-16 Organisasi BPH-GM.

I. 1). Pimpinan. Yang memimpin persekutuan gereja GM adalah BPH-GM, yang telah

dipilih dan disyahkan oleh anggota jemaat dalam sidang/rapat anggota jemaat GM.

2) Masa bakti. Masa bakti BPH-GM adalah 4 (empat) tahun.

 

3) a. Tugas dan wewenang pimpinan GM. BPH-GM mempunyai tugas dan

wewenang untuk menyelenggarakan usaha-usaha guna mencapai tujuannya,

terutama sesuai program-kerja GM.

3) b. Tugas kedalam: memimpin GM sesuai tugas panggilan,dan ketetapan yg ada..

Tugas keluar : a) BPH-GM mewakili GM dalam menjalin hubungan dengan

gereja-gereja mitra, organisasi/persekutuan Kristen, instansi Pemerintah Belanda,

b) selain itu,juga mereka atau angg. Jemaat GM yang ditugaskan oleh BPH-GM.

3) c. Setiap angg. GM tidak bisa menjalin hubungan keluarGM , tanpa surat tugas

dari BPH-GM

4).Pertanggungjawaban Pimpinan. BPH-GM bertanggungjawab kepada persekutuan

gereja GM dalam dan melalui sidang / rapat anggota jemaat GM.

BPK-GM (Bidang-bidang Pelayanan dari kepengurusan) bertanggung-jawab kepada BPH-GM

 

Pasal-14. Pemberhentian, pemecatan keanggotaan.

1.b. BPH-GM mengeluarkan surat pemberhentian dengan hormat.

2.a. Proses pemecatan. BPH-GM memberikan teguran secara tertulis maksimal 3 (tiga) kali berturut-turut kepada yang bersangkutan. Y.b.s. diwajibkan memberi jawaban tertulis dgn menyatakan dan berjanji akan memperbaiki diri, serta menyatakan bersedia taät dan menjalankan PD/PRT GM beserta semua keputusannya, dan juga menyatakan bersedia memelihara nama baik GM. Bilamana teguran-teguran tsb tidak ditaäti, maka BPH-GM mencabut keanggotaan ybs melalui surat keputusan pemecatan tidak dengan hormat.

2.b. … ……(cukup - jelas )

2c. Prosedur penerimaan kembali warga GM yang telah dipecat:

2c.1. Yang bersangkutan mengajukan surat tertulis, menyatakan: penyesalan atas tingkah lakunya, menyatakan dan berjanji akan memperbaiki diri, serta menyatakan bersedia tunduk dan taät serta menjalankan PD/PRT GM beserta semua keputusannya, dan juga menyatakan bersedia memelihara nama baik GM. Dan berjanji tidak akan berbuat kembali kesalahan yang telah terjadi.

 

BAB VI. STRUKTUR ORGANISASI dan KEPEMIMPINAN.

 

Pasal-15. Struktur Organisasi….…(cukup - jelas )

 

[catatan: Bidang Pelayanan Kerohanian / seksi kerohanian ditangani langsung oleh Majelis Jemaat ]

 

Pasal-16 …Organisasi BPH.

I. …….(cukup - jelas )

1) …….(cukup - jelas )

2) …….(cukup - jelas )

3) …….(cukup - jelas )

4) …….(cukup - jelas

 

5). Sarana pengambilan keputusan

a. Keputusan-keputusan yang menyangkut rencana kerja GM, pemilihan BPH-GM dan

pertanggungan-jawab BPH-GM, diambil dalam dan melalui sidang/rapat anggota GM

 

b. Keputusan-keputusan BPH-GM diambil dalam dan melalui rapat BPH-GM.

 

6). Badan Pembantu. Dalam pelaksanaan segala kegiatannya dan untuk tugas khusus,

maka BPH-GM dapat didampingi oleh Badan Pembantu yang bertanggung jawab

kepada BPH-GM.

 

 

II. Keanggotaan kepengurusan, terutama BPH-GM.

  1. Mereka yang bisa menjadi anggota dan memegang jabatan dalam BPH-GM

harus dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

 

  1. 1. Setiap anggota BPH-GM yang telah berakhir masa baktinya sebagai BP-GM dapat dipilih kembali , dengan ketentuan seseorang tidak boleh menjadi anggota BPH-GM lebih dari 2 (dua) masa bakti berturut-turut , dan dalam hal ini setelah satu periode kepengurusan, maka yang bersangkutan dapat mencalonkan diri lagi utk jabatan pengurus .

2. Dalam situasi tertentu Rapat Anggota GM dapat mengambil keputusan bahwa

seseorang anggota BP-GM dapat melanjutkan jabatan kepengurusannya.

 

Pasal-17. Musyawarah atau Sidang / Rapat Anggota Jemaat GM

1. Musyawarah atau Sidang/Rapat Anggota Jemaat GM adalah badan tertinggi dan

mempunyai kekuasaan tertinggi.

2. Musyawarah/Sidang Angg. Jemaat GM terdiri dari para anggota jemaat GM.

3 Musyawarah/Sidang Angg. Jemaat GM diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3

tahun

4..Musyawarah/Sidang Angg. Jemaat GM ini memilih dan mengesahkan BPH-GM

5. Musyawarah/Sidang Angg. Jemaat GM dapat membubarkan Badan Pengurus GM.

6. Musyawarah/Sidang Angg. Jemaat GM mengesahkan PD/PRT GM bersama

Perubahannya; dan juga mengesahkan Lampiran serta Pelengkap yang diajukan.

7. Musyawarah/Sidang Angg.Jemaat GM mengesahkan program kerja GM dan keputusan

GM .

8. Musyawarah/Sidang Angg. Jemaat GM memeriksa,mengesahkan keuangan GM bersama Badan Pemeriksa Keuangan/Perbendaharaan.

9. Musyawarah/Sidang Angg. Jemaat GM mengesahkan anggaran GM .

 

5). Sarana pengambilan keputusan.

Keputusan-keputusan dalam musyawarah / Sidang GM diambil dengan cara

bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan.

Bila hal ini tidak berhasil menetapkan keputusan, maka diadakan pemungutan suara

secara langsung / bebas dari peserta sidang/rapat (cara demokrasi). Dalam hal ini

suara terbanyak yang memutuskan.

6). ………. (cukup - jelas) .

 

II. Keanggotaan kepengurusan BP-GM, terutrama BPH-GM.

a. Yang bisa duduk memegang jabatan dalam BPH-GM dan kepengurusan lainnya adalah

mereka yang memenuhi persyaratan di bawah ini, sbb.:

  1. adalah penganut agama Kristen, menerima/mengakui Pengakuan Iman sesuai Bab Bab III Pasal 5) , dan bersedia bersaksi mengabarkan Injil Tuhan Yesus Kristus,

Juruslamat dunia dan Kepala gereja, serta pelayanan dalam memenuhi

tugas panggilan gereja dan jemaat.

2. sudah dipermandikan atau sudah menerima permandian kudus (sakramen

permandian).

3. sebaiknya juga adalah anggota Sidi (aanbevolen geloofsbelijdenis reeds afgelegd)

4. Sudah dewasa, berperasaan tanggung-jawab, wajar (berbudi pekerti…),dipercaya,

penuh pengabdian, beramal, kerelaan sumbang tenaga, waktu, pikiran secara sekarela.

5 SAH berada/berdiam di negeri Belanda : memiliki kewarganegaraan Belanda, atau

memiliki izin tinggal tetap atau mempunyai visum untuk negeri Belanda (min. 4 tahun)

6. Berkelakuan baik. Tidak pernah melanggar Hukum baik terhadap pemerintah

Belanda, pemerintah Indonesia maupun pemerintah Negara lain di dunia ini.

7. Sekurang-kurangnya telah berdiam di negeri Belanda selama 1 (satu) tahun

berturut- turut.

8. Sekurang-kurangnya telah menjadi Anggota Penuh jemaat terdaftar dan aktip dalam

Segala kegiatan GM sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun berturut-turut.

9. Mempunyai pendapatan tetap utk hidup,a.l. gaji atau pensiun atau AOW atau

tunjangan pemerintah Belanda lainnya, serta mempunyai tempat tinggal di negeri

Belanda

 

Pasal-17. Musyawarah atau Sidang / Rapat Anggota Jemaat GM

1. Sidang/Rapat Anggota GM dapat membatalkan keputusan yg ada, dan berada di atas PD/PRT-GM , dapat merobah/membatalkan PD/PRT-GM

2….…….(cukup - jelas )

3….…….(cukup - jelas )

4….…….(cukup - jelas )

5. BPH setelah dibubarkan , lalu berstatus demisioner, hanya lanjutkan tugas rutin, tidak bisa ambil keputusan baru; secepat mungkin bentuk BPH-GM yg baru melalui Rapat Angg. GM.

Bilamana pembubaran BPH disebabkan konflik intern, maka setelah dibubarkan lalu kepengurusan GM dipegang oleh “Care Taker” yg bertugas secepat mungkin membentuk BPH-GM baru; masa tugas Care-Taker maksimal 2 (dua) tahun. Bila perlu dibentuk ‘Komisi Penyelesaian’’ (…Geschillen comm..)

 

10. Selain sidang atau rapat yg telah ditetapkan, maka musyawarah/Sidang Angg. Jemaat

GM dapat diselenggarakan atas permintaan atau atas panggilan BPH-GM atau atas

permintaan / panggilan anggota jemaat GM

11. Musyawarah/Sidang Angg. Jemaat GM dinyatakan SAH apabila dihadiri oleh 2/3 dari

Jumlah anggota GM.

12. Keputusan-keputusan dalam musyawarah / Sidang GM diambil dengan cara

bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan.

Bila hal ini tidak berhasil menetapkan keputusan, maka diadakan pemungutan suara

secara langsung / bebas dari peserta sidang/rapat (cara demokrasi). Dalam hal ini

suara terbanyak yang memutuskan.

13. Musyawarah/Sidang Angg. Jemaat GM mengesahkan keputusan-keputusan yang

diajukan BPH-GM.

 

Pasal-18. Susunan Kekuasaan.

1. Musyawarah/Sidang Angg. Jemaat GM adalah badan tertinggi dan mempunyai kekuasaan

tertinggi dalam persekutuan gereja GM.

2. Badan Pengurus Harian GM adalah Badan Pelaksana tertinggi untuk melaksanakan

keputusan- keputusan Sidang/rapat anggota jemaat GM.

3. Majelis Jemaat, bersama Majelis Kerohanian, bertanggung-jawab kepada BPH-GM dan

kepada anggota jemaat GM dalam dan melalui sidang / rapat anggota jemaat GM.

4. Badan Pemeriksan Perbendaharaän GM bertanggung-jawab kepada anggota jemaat

GM dalam dan melalui sidang / rapat anggota jemaat GM .

5. BPK (Bidang-bidang Pelayanan dari Kepengurusan) bertanggungjawab kepada BPH

 

Pasal -19 Azas kepemimpinan. Berdasarkan persekutuan yang bertanggungjawab .

 

Pasal-20 Ikatan-ikatan dan Hubungan-hubungan serta kerjasama oikumene.

1. GM adalah persekutuan gereja yg berdiri sendiri , tidak mempunyai ikatan dan/atau tidak berlindung, tidak bernaung , dan tidak berafiliasi dengan persekutuan, organisasi, yayasan, instansi, lembaga lain apapun dan di manapun juga di dunia ini.

2. GM dapat menjalin hubungan atas dasar kebersamaan , dengan instansi , lembaga di mana- pun juga selama tidak bertentangan dengan PD/PRT GM.

3. Panggilan oikumenis semesta. [Hubungan kerjasama antar gereja]

Berdasarkan pengakuan bahwa tiap gereja adalah ungkapan dari gereja yang Esa , Kudus dan Am, dan bahwa semua gereja di segala zaman dan tempat terpanggil untuk melaksanakan tugas panggilan gereja, yang sama dan satu, yang tidak pernah berubah itu, maka GM dan gereja-gereja di manapun juga melaksanakan tugas panggilan itu dalam persekutuan gereja dan kerjasama serta saling menghormati dan menghargai keberadaan masing-masing.

Dalam mengemban panggilan oikumenis semesta , maka hubungan dan kerjasama oikumenis perlu terus dibina.

 

6. , 7., 8. 9 …………….(cukup - jelas )

 

10. Syarat permintaan/panggilan rapat oleh anggota jemaat, adalah atas permintaan

(50% + 1) dari jumlah Anggota terdaftar

11. ……………….(cukup - jelas )

12. ……………….(cukup - jelas )

13. ……………….(cukup - jelas )

 

Pasal-18. Susunan Kekuasaan.

 

….(cukup - jelas )

 

Pasal 19 Azas kepemimpinan ……(cukup jelas) .

 

Pasal-20. Ikatan-ikatan dan Hubungan-hubungan , serta kerjasama oikoumene

…………….(cukup - jelas )

 

BAB VII. PIMPINAN AGAMA / KEROHANIAN (ROHANIAWAN)

Pasal-21 .

1. Sesuai isi dan jiwa dari ‘Pembukaan Peraturan/Pedoman Dasar GM’ ini, maka

Pimpinan Kerohanian GM dipegang oleh satu tim ‘Majelis Kerohanian’ (Pimpinan

Berganda) GM ,yaitu Rohaniawan yang terdiri dari seorang Pastor (RK), seorang

Evangelis atau Gembala (Pinkster/Pantekosta) dan seorang Pendeta Protestan (Injili) ,dan

yang masing-masing sekurang-kurangnya adalah tamatan/lulusan pendidikan Agama

tingkat akademis/universitas, serta sedapat mungkin seorang warga Minahasa / Kawanua.

2. Anggota Majelis Kerohanian menguasai bahasa Indonesia yang baik dan mengenal

kebudayaan Minahasa.

3. Majelis Kerohanian GM ditetapkan oleh Majelis Jemaat bersama BPH-GM, dan disahkan

oleh Jemaat GM dalam Sidang / rapat Anggota Jemaat GM.

4. Keanggotaan Majelis Kerohanian GM dapat dirobah, dicabut oleh Jemaat GM dalam /

melalui Sidang / Rapat Anggota Jemaat GM.

5. Anggota Majelis Jemaat GM dapat mengundurkan diri atau meletakkan jabatannya

dengan mengajukan surat pengunduran diri dengan mencantumkan alasannya.

6. Tim Majelis Kerohanian GM adalah pemimpin Majelis Jemaat GM.

7. Masa layan / jabatan Majelis Kerohanian adalah 5 (lima) tahun dan/atau selanjutnya

sesuai ketetapan Sidang / Rapat Anggota Jemaat GM.

8. Majelis Kerohanian GM adalah sebagai Pimpinan Agama tetap dalam tubuh GM.

9. Selain dari anggota Majelis Kerohanian GM, maka GM dapat mengundang seorang

Pimpinan Kebaktian GM lainnya, seorang Pendeta atau Pastor atau Gembala, sebagai

Pimpinan Rohani tamu atau tidak tetap.

10. Hal-hal lainnya dapat diatur dalam PRT –GM, sesuai keputusan khusus untuk itu.

 

BAB VIII. LEMBAGA PELAYANAN KHUSUS.

 

Pasal-22.

 

1. Lembaga yang dibentuk untuk mengembangkan tugas panggilan gereja dalam bidang-bidang pelayanan tertentu

2. Dalam penyelenggaraan usaha berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Badan Pengurus dan Majelis Jemaat.

 

BAB IX. Harta Milik.

Pasal. 23.

. 1. Harta milik GM, yang diawasi oleh Badan Pengawas Perbendaharaan Gereja, terdiri dari

1.1. Uang tunai.

1.2. Barang bergerak (inboedel)

1.3. Barang tidak bergerak (vastgoed , opstal).

2. Dalam hal liquidasi atau pembubaran GM, maka harta milik GM disumbangkan ke

Badan Sosial , yang ditetapkan oleh Sidang/Rapat anggota Jemaat GM.

 

BAB VII. Pimpinan – Agama (Kerohanian).

Pasal-21.

GM yang oikoumene menyatakan kehidupan persekutuan gereja yang mencakupi segala keyakinan dan tradisi setiap kepercayaan (denominasi atau golongan).

 

Pimpinan agama yaitu mereka yang terpanggil untuk :

a. pelayanan Firman Tuhan dan Sakramen dalam GM

b. pengkhotbahan Firman Tuhan di dunia

c. tugas penggembalaan , pengamalan tugas panggilannya

d. pengawasan, pemeliharaan dasar-dasar kerohanian / keimanan.

e. Pembinaan, pendidikan, pengembangan iman percaya jemaat dan GM.

f. Perlengkapan perbekalan Kerohanian jemaat dan GM.

 

BAB VIII. LEMBAGA PELAYANAN KHUSUS

 

Pasal-22 … ….(cukup - jelas )

BAB IX. Harta Milik

Pasal-23 …….(cukup - jelas )

 

BAB X.

Pasal-24. Sumber Pembiayaan Pelayanan atau Keuangan GM.

1. Uang Kolekte .

2. Uang iuran .

3. Persembahan sukarela bulanan dari anggota.

4. Sumbangan-sumbangan lainnya yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan

PD/PRT GM, adalah antara lain :

3.a. sumbangan pribadi dari orang yang bersimpati

3.b. Sumbangan lembaga-lembaga dan perusahaan-perusahaan

5. Usaha-usaha lainnya yang SAH dan tidak bertentangan dengan PD/PRT dan tidak

bertentangan dengan tujuan dan aktivitas GM ,

 

BAB. XI.

Pasal – 25 Badan Pengawas Perbendaharaan Gereja Minahasa.

1. Dipilih oleh Rapat Anggota dan ditetapkan oleh Badan Pengurus Harian GM.

2. Masa layan Badan Pengawas Perbendaharaan Gereja Minahasa adalah 4 tahun.

3. Badan Pengawas Perbendaharaan GM bertanggungjawab kepada Rapat Anggota GM.

 

BAB. XII.

Pasal -26 . Rapat.

1. Menjadi tempat untuk bersama-sama berdoa dan menerima kehendak Tuhan Allah.

2. Menjadi tempat untuk bermusyawarah dan mengambil keputusan bersama menghadapi tugas dan masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan tugas panggilan gereja.

3. Menjadi tempat untuk saling membina dan saling menggembalakan

 

Pasal-27 Jenis-jenis Rapat.

1. Rapat Anggota atau rapat umum diselenggarakan berdasarkan keperluan dalam rangka memberi kesempatan kepada seluruh anggota jemaat untuk turut memikirkan dan mengambil bagian dalam pelaksanaan tugas panggilan GM.

2. Rapat Badan Pengurus Harian GM diselenggarakan berdasarkan keperluan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Badan Pengurus dan dalam rangka menetapkan kebijakan pelaksanaan panggilan GM.

3. Rapat Badan Pengurus Lengkap (BPL), yg terdiri dari BPH dan utusan BPK (Bidang-bidang Pelayanan dari Kepengurusan) , diselenggarakan berdasarkan keperluan kepengurusan, terutama dalam menata, koördinasi tugas-tugas rutin

4. Rapat Majelis Jemaat, diselenggrakan berdasarkan keperluan untuk menggumuli tugas panggilan GM.

 

BAB X. Sumber Pembiayaan Pelayanan (Keuangan)

Pasal-24. …..…….(cukup - jelas )

 

BAB XI. Badan Pengawas Perbendaharaan Gereja Minahasa.

Pasal – 25….…..…….(cukup - jelas )

 

BAB. XII Rapat

Pasal - 26 RAPAT……

Selain yang telah ditetapkan, maka Rapat Anggota Jemaat GM dapat diselenggarakan :

1. atas permintaan (50% +1) jumlah anggota terdaftar ,

2. atas permintaan BPH-GM.

3.a.) Sidang/Rapat Anggota Jemaat GM dipimpin oleh Pimpinan-Persidangan, yang disebut “Majelis Ketua, yg dilengkapi dgn secertaris persidangan”, anggota Majelis ketua adalah bukan mereka yg duduk dalam kepengurusan GM. Demikian halnya dgn pinpinan kongres dan konperensi.

b). untuk kelancaran persidangan diatur dgn Acara-Rapat , Tata-Tertib Rapat.

c) untuk pembentukan BPH-GM yg baru, dapat dibentuk Panitia Nominasi..

 

Pasal - 27 Jenis-jenis Rapat.

1. ….……….(cukup - jelas )

2…..……….(cukup - jelas )

3. ………….(cukup - jelas )

4. ………….(cukup - jelas )

5. Konperensi dan Kongres dapat diselenggarakan bilamana diperlukan.

 

BAB. XIII.

Pasal – 28. Lambang , Lencana dan Lagu.

Lambang , Lencana , dan Lagu untuk persekutuan gereja GM diatur dalam PRT-GM.

 

BAB. XIV. PERUBAHAN dan TAMBAHAN.

Pasal – 29.

1. Perubahan dan tambahan PD / GM ini dapat diadakan oleh Sidang / Rapat Anggota

Jemaat GM, jikalau itu dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah

anggota jemaat GM dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari

Jumlah suara yang hadir.

2. Perubahan dan tambahan PD-GM tersebut hanya berlaku sesudah disahkan oleh Sidang

/ Rapat Anggota Jemaat GM.

 

BAB XV. Tata – Laksana.

Pasal – 30.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam PD-GM ini dapat ditetapkan dalam Pedoman Rumah Tangga GM (PRT-GM).

2. Pelaksanaan lebih lanjut dari PD-GM ini diatur dalam PRT-GM.

3. PD-GM dan PRT-GM dilengkapi lagi dengan Lampiran-lampiran dan Pelengkap-pelengkapnya, yang SAH, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan PD-GM / PRT-GM. Lampiran-lampiran dan Pelengkap-pelengkap tersebut merupakan bagian yang tidak terpisah dari PD-PRT-GM ini.

 

BAB XVI. PEMBUBARAN.

Pasal – 31.

1. Pembubaran GM dilaksanakan dalam Sidang / Rapat Anggota Jemaat GM dan yang

diadakan khusus untuk itu dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari

jumlah Anggota Jemaat GM.

2. GM dinyatakan bubar , apabila disetujui oleh 3/4 (tiga per empat) dari jumlah suara

yang hadir dalam rapat tersebut dalam butir no.1 pasal 31 ini.

3. Harta milik GM, yang sudah dibubarkan itu, diserahkan pada badan sosial di Minahasa

atau sesuai yang ditetapkan pelaksanaannya oleh sidang/rapat pembubaran tsb

 

BAB XVII PENUTUP.

Pasal – 32.

Hal-hal yang belum diatur dalam PD-GM ini dapat diatur dan ditetapkan dalam

Peraturan atau Pedoman Rumah Tangga GM (PRT-GM) ,

dan yang isinya tidak boleh bertentangan dengan Peraturan atau Pedoman Dasar GM

(PD-GM) ini.

 

BAB XVIII PENGESAHAN.

Pasal – 33. PD-GM ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dilengkapi dengan

penjelasannya yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari PD-GM ini.

 

BAB. XIII. Lambang, Lencana dan Lagu.

Pasal-28.

Lambang : [ lihat lampiran ]

Lagu. Lagu khusus untuk GM dapat digubah demikian rupa hingga menggambarkan isi dan jiwa yang sesuai dengan kehidupan persekutuan gereja GM. Hal ini dapat ditetapkan dalam suatu surat keputusan.

Lencana: lencana dapat diciptakan dgn menggambarkan kehidupan GM sebagai persekutuan gereja, dan yang berfungsi sebagai tanda-pengenal khusus GM.

 

BAB. XIV. …Perubahan dan Tambahan

Pasal-29 . Untuk mempersiapkan/menyusun konsep perubahan PD/PRT GM :

a) Sidang/Rapat Angg. Jemaat GM dapat membentuk kelompok-kerja untuk itu , atau

b) BPH-GM dapat membentuk kelompok-kerja yang dimaksud, dengan suatu surat keputusan BPH-GM dan yang dipertanggung jawabkan kepada anggota GM dalam persidangan jemaat GM.

c). Semua keputusan dan lampiran serta pelengkapnya yang berkenaan dengan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga GM ini adalah dokumen-dokumen yang sah pula dan tidak lepas dari Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga GM .

d) Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga GM dan lampiran serta pelengkapnya, dalam setiap 4 (empat) tahun dapat ditinjau kembali dan disempurnakan sesuai permintaan dan keputusan Rapat Anggota GM, dan sesudah itu diSAHkan kembali oleh Rapat Anggota GM.

 

BAB. XV. … Tata Laksana

Pasal-30. …..(cukup - jelas )

 

BAB. XVI…Pembubaran.

Pasal-31. …..(cukup - jelas )

 

BAB. XVII.. Penutup

Pasal-32. …..(cukup - jelas )

 

BAB. XVIII. Pengesahan

Pasal-33 …..(cukup - jelas )

 

Ditetapkan pada Sidang / Rapat Anggota Jemaat Gereja Minahasa di Negeri Belanda

yang diselenggerakan di Amsterdam, pada tanggal 1 Juni 2014.

 

MAJELIS KETUA PERSIDANGAN: SEKRETARIS PERSIDANGAN:

 

Bapak Boéng Dotulong Bapak Martin Rintjap

 

“Konsep perubahaan , penyempurnaan Peraturan / Pedoman Dasar GM dan konsep baru Pedoman Rumah Tangga GM” telah disusun dan disiapkan oleh Kelompok-Kerja Pedoman Dasar – Pedoman Rumah Tangga , sesuai SURAT PENUGASAN, Nomor 04/SP/BPGM/kep.rapat2Maret2014 , tanggal 2 Maret 2014 .

 

Dalam menjalankan tugasnya, Kelompok Kerja tsb menggunakan materi, yaitu “Peraturan Dasar Tugas Panggilan Gereja Minahasa”, tertanggal Houten/Utrecht, 30 Oktober 2004, dan juga Konsep “Peraturan / Pedoman Dasar GM dan Peraturan / Pedoman Rumah Tangga GM”, yaitu hasil kerja Kelompok Kerja yang ditetapkan dalam Surat Keputusan GM No.02/Kep BPH 07-08 tgl. 20 Juli 2008, yang dipimpin oleh Bp Martin Rintjap.

 

“Konsep perubahaan , penyempurnaan Peraturan / Pedoman Dasar GM dan konsep baru Pedoman Rumah Tangga GM” , hasil karya Kelompok Kerja tsb di atas, setelah diserahkan kepada BPH-GM , dan setelah itu melalui pertimbangannya maka Badan Pengurus Harian GM mengajukannya kepada Anggota Jemaat GM melalui Rapat Anggota Jemaat GM tertanggal Amsterdam 1 Juni 2014 .

 

A. BPH-GM terdiri dari :

1. Bp. Chris Tans , Ketua GM.

2. Ny. Jelly Tangkau-Masengi , wakil Ketua merangkap Koordinator Majelis Gereja GM

3. Ny. Rita de Steur-Rorimpandey, wakil Ketua GM

4. Ny. Franciska Lang - van Dijk, Sekertaris

5. Ny. Hesty Sloot-Ulao, wakil Sekertaris.

6. Ny. Jane Kroonenburg-Pioh , Bendahara GM.

 

B. Kelompok Kerja (POKJA) Pedoman Dasar / Pedoman Rumah Tangga GM, sesuai SURAT PENUGASAN, Nomor 04/SP/BPGM/kep.rapat2Maret2014, tanggal 2 Maret 2014 , terdiri dari :

1. Ny. Jelly Tangkau-Masengi (Ketua Kelompok Kerja) .

2. Bp. Martin Rintjap (Anggota).

3. Bp. Willy Tiwow (Anggota) .

4. Ny. Franciska Lang - van Dijk , ( Notulist).